Selasa, 21 Desember 2010

Penegakan Hukum untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Pengenalan sedikit mengenai Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Objek penyerangannya


 Penyalahgunaan Teknologi Informasi sering dikenal dengan Istilah Cybercrime, objek penyerangannya yaitu Perangkat keras(Hardware), Perangkat lunak (Software),Data, dan Komunikasi.

Pandangan saya mengenai penegakan Hukum Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Jadi Menurut saya, masalah penyalahgunaan Teknologi Informasi memang sudah ada pasal yang mengatur mengenai UU Penyalahgunaan Teknologi informasi yaituPasal 188 untuk data komputer, Pasal 189 untuk terminal komputer, Pasal 190 untuk akses ke system komputer dan Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di Asia  seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula kegiatan-kegiatan di dunia maya ini. Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru.   Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada,  Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Namun setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja. Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan  dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaiatan. jadi sebaiknya pemerintah harus mengambil langkah untuk meminimalisir dampak Penyalahgunaan Teknologi Informasi dengan cara membuat aturan yang lebih  jelas dan tegas mengenai penyalahgunaan teknologi informasi agar terdapat kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar